|
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI diiimbau bersedia mengkaji ulang penilaiannya atas vaksin meningtis dengan menelusuri kelengkapan dan kebenaran informasi yang diterimanya. “Kami optimis dapat mencapai penyelesaian terbaik bersama-sama dengan berbagai pihak terkait,” kata Direktur Unit Bisnis GlaxoSmithKline Indonesia(GSK), Indrawati Taurus Apoteker kepada pers di Jakarta, Selasa.
Indrawati Taurus mengatakan GSK sangat menghormati keputusan Majelis Ulama Indinesia tentang tidak boleh digunakannya vaksin meningtis buatan GSK, walaupun menyayangkan putusan MUI itu. ” GlaxoSmithKline Indonesia sangat menyayangkan keputusan Majelis Ulama Indonesia atas vaksin meningtis GSK. Akan tetapi, GSK sebagai pelaku usaha yang baik menghormati keputusan MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan halal atau haramnya sebuah produk di Indonesia,” kata Indrawati Taurus. Kemudian, dia berkata” Berkenaan dengan program vaksinasi calon jemah haji yang semula direncanakan mengunakan vaksin meningtis GSK , kami optimis dapat mencapai penyelesaian terbaik”. Sementara itu, Direktur GSK yang bertanggung jawab di bidang hukum atau Regulatory Affairs Ellen Wijaya Apoteker menegaskan bahwa vaksin meningtis buatan GSK sudah tidak menggunakan lagi enzim-enzim babi. “Vaksin meningtis produk GSK yang baru menggunakan media yang sudah tidak bersinggungan dengan enzim babi . Hal ini sangat berbeda dengan tahap awal pengembangan bibit vaksin meningtis pada periode 1970-1990 dimana terdapat persinggungan tidak langsung dengan enzim babi,” kata Ellen Wijaya. Ia menegaskan keseluruhan informasi ilmiah ini telah disampaikan secara rinci dan transparan kepada semua pihak seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI. Karena itu, vaksin meningtis GSK yang baru ini telah digunakan atau dimanfaatkan di 85 negara termasuk 15 negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Irak, Irak, Kuwait, Oman, Pakistan, Turki, Suriah serta Yaman. Penggunaan vaksin meningtis GSK ini di 85 negara tersebut sudah mendapatkan izin edar dari badan pengawas obat serta minuman di negara-negara tersebut. Antara/S.Riyanto (jurnalhaji.com) |