Rabu , 12 Aug 2020, 12:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tetap berpendapat Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tak bisa digunakan lagi. Pasalnya SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah tanggal 18 Juli 2019 (SK 323/Siskopatuh) sudah dibatalkan Pengadilah Tata Usaha Negara (PTUN)