Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menyarankan pemerintah mengirim delegasinya untuk mengikuti proses penyelenggaraan haji tahun 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menyarankan pemerintah mengirim delegasinya untuk mengikuti proses penyelenggaraan haji tahun 2021.
Vaksin Covid-19 akan diwajibkan bagi para petugas yang melayani kegiatan haji dan umroh, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Makkah dan Madinah. Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi melalui surat edaran.
Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Haji Republik Indonesia (Kesthuri) menyambut baik target Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang akan menyelesaikan vaksinasi calon jamaah haji (calhaj) pada Mei. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pun penting mempersiapkan segela sesuatunya.
Kementerian Haji dan Umroh telah mengklarifikasi, bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan untuk jamaah domestik yang berusia di atas 70 tahun. Terlepas dari status apakah jamaah tersebut telah melakukan vaksinasi Covid-19.
|