Bandung – Kabar keberangkatan ibadah haji diwarnai pemberitaan soal 46 calon haji furoda yang terdampar di Jeddah karena data tak lolos di bagian pengecekan imigrasi. Bahkan, visa 46 jemaah itu tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia.
Beberapa jemaah mengatakan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 200-300 Juta untuk bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre berbulan-bulan. Hal ini bisa terjadi sebab mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus. Dokumen yang disiapkan pun tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Haji furoda adalah pelaksanaan haji dari undangan langsung kerajaan Arab Saudi. Visa mujamalah ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian, inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian yang umumnya harus mengalami masa tunggu 10 sampai 15 tahun.
Ibadah Haji menggunakan Visa Mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Kemenag tidak mengelola calon haji dengan visa mujamalah, karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.
Haji furoda memperoleh visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, ini menjamin ibadah haji tidak akan terkendala. Haji furoda dapat dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi.
Namun wajib diperhatikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuannya agar pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji. Dalam pelayanannya, Haji dengan Visa Mujamalah (Haji Furoda) dalam penyelenggarannya tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Sumber: detik.com