Jakarta – Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fad Hasan Masyhur menyapaikan tanggapan terkait pengesahan kenaikan biaya haji yang disepakati pada rapat Komisi VIII DPR-RI, Rabu (15/2/2023).
Hasil rapat menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49 juta. Kenaikan ini lebih rendah dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 69 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan ketetapan besaran haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 persen.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26,” katanya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag RI.
Fuad menilai bahwa kenaikan biaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan layanan.
Kenaikan harus diiringi dengan peningkatan fasilitas juga, kasihan jemaah kita kalau naik tanpa dibarengi peningkatan layanan dan fasilitas,” kata Fuad dalam keterangan resminya yang diterima oleh detikHikmah pada Kamis (16/02/2022).
Seiringan dengan itu, forum SATHU berharap pemerintah bisa bernegosiasi dengan baik terkait peningkatan fasilitas.
“Jadi kami dari asosiasi menyetujui tapi dibarengi dengan peningkatan fasilitas,” tambahnya.
Menurut Fuad, peningkatan fasilitas bisa seperti layanan ketika jemaah berada di Arafah dan Mina.
Adapun mengenai contoh fasilitas yang akan ditingkatkan ialah seperti pemberian matras dan penggunaan AC, bukan kipas angin.
“Dengan biaya yang dikenakan setidaknya minimal mereka (jemaah haji) dapat matras dan AC, bukan hanya kipas angin,” jelas Fuad.
Di akhir, forum SATHU mengapresiasi upaya DPR bersama Kemenag RI untuk menekan biaya haji reguler dari semula Rp 69 juta menjadi Rp 49 juta.
Walau begitu, forum SATHU memandang biaya masih bisa ditekan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaksanaan haji reguler.
Fuad menyebut bahwa forum SATHU bersedia membantu BPKH untuk bersinergi agar mendapatkan hasil investasi yang optimal. Ini dimaksudkan agar memberikan nilai manfaat lebih besar serta menekan direct cost haji untuk mengurangi biaya yang ditanggung jemaah.
Sumber: detik.com